HAKI
(intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari HAKI
adalah:
- Hak cipta (copyright)
- Paten (patent)
- Merk dagang (trademark)
- Rahasia dagang (trade secret)
Hak cipta adalah adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung,
foto,
perangkat lunak komputer, siaran
radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Berikut
adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
Hak
Cipta (copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Paten (Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang
tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah
ide yang dipatenkan.
Aturan Hak Cipta Perangkat
Lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat
lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun
2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah
memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
● Undang-undang No. 6 Tahun 1982
● Undang-undang No. 7 Tahun 1987
● Undang-undang No. 12 Tahun 1997
source :
https://farmacyschool.wordpress.com/2012/11/12/4-macam-jenis-haki/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar